Kamis, 08 Juli 2010

Tata Tertib SMA Muhammadiyah Kedawung Cirebon

TATA TERTIB SMA MUHAMMADIYAH KEDAWUNG CIREBON

TAHUN PELAJARAN 2011-2012

Pasal 1

KETENTUAN BELAJAR

1. Waktu Apel setiap pagi 06.45 – 07.40 WIB

2. Lama belajar setiap jam pelajaran 45 menit

3. Waktu istirahat sebanyak 2 kali yaitu :

a. Pukul 09.55 s.d 10.20 WIB

b. Pukul 11.50 s.d 12.30 WIB (sholat Dzuhur berjama’ah dan Sholat Jum’at)

Pasal 2

KETENTUAN HARI-HARI LIBUR

Hari libur adalah hari Ahad/ Minggu, Hari Besar Agama dan Hari Besar Nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Pasal 3

HAK-HAK SISWA

Siswa berhak :

1. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran baik jasmani maupun rohani.

2. Mengembangkan minat dan bakat melalui kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah

3. Mendapatkan izin dari sekolah untuk tidak mengikuti kegiatan di Sekolah disebabkan sakit, dengan syarat :

a. Orang tua/wali siswa, tinggal di luar daerah/asrama melapor ke Sekolah

b. Adanya surat keterangan dari dokter (jika lebih dari 3 hari)

Pasal 4

KEWAJIBAN SISWA

Siswa berkewajiban :

1. Berada di dalam kelas setelah bel tanda masuk berbunyi

2. Bersikap dan bertutur kata yang sopan dan santun kepada semua guru dan warga Sekolah

3. Membaca do’a dan dilanjutkan tadarus sebelum pelajaran pertama dan do’a sesudah jam pelajaran berakhir

4. Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tertib

5. Memberi kabar ke Sekolah jika tidak hadir, baik lisan maupun tulisan dan tidak melalui telepon

6. Mengikuti upacara hari senin maupun upacara lainnya yang telah ditetapkan Sekolah

7. Mengikuti senam kesegaran jasmani/jalan sehat

8. Mengikuti semua kegiatan rutin yang diselenggarakan Sekolah

9. Menjadi anggota OSIS/IPM dan memiliki kartu pelajar

10. Menjadi anggota perpustakaan

11. Menjaga nama baik diri sendiri, orang tua maupun Sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan Sekolah

12. Meminta izin untuk mengikuti kegiatan diluar Sekolah

13. Meminta izin untuk tidak mengikuti pelajaran lebih dari 3 hari melalui kepala Sekolah

14. Menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar

15. Menjaga kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban

16. Mengikuti peringatan hari-hari besar keagamaan dan hari-hari besar nasional yang telah ditetapkan Sekolah

17. Berpakaian sopan sesuai ketentuan sekolah

18. Melaporkan tindakan-tindakan pelanggaran

19. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana Sekolah

20. Memakai pakaian seragam Sekolah SMA Muhammadiyah Kedawung Cirebon dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Umum

- Memakai lambang OSIS/IPM, nama, dan identitas Sekolah

- Pakaian tidak terbuat dari bahan tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh

- Memakai sepatu ket hitam polos.

b. Siswa putra

Memakai :

- Kemeja : berkerah, lengan pendek, satu saku di dada sebelah kiri, lengan baju tidak digulung dan dimasukkan kedalam celana

- Celana panjang : dua saku disamping masuk kedalam, satu saku dibelakang, tertutup dan berkancing, lebar celana bagian bawah antara 20-25 cm. (tidak ketat)

- Ikat pinggang hitam

- Kaos kaki putih

c. Siswa putri

- Berbentuk lipat satu di depan, panjang rok hingga berada di mata kaki.

- Kaos kaki putih

- Jilbab warna putih polos dan tidak terbuat dari bahan wol dan kaos

d. Jadwal pemakaian seragam Sekolah

- Senin s.d. Rabu : Hijau dan putih

- Kamis : Baju batik

- Jum’at : Putri putih hijau, Putra celana hijau dan baju koko putih polos.

- Sabtu : Baju HW

Pasal 5

LARANGAN-LARANGAN

Siswa dilarang :

1. Berada di luar kelas pada jam pelajaran tanpa seizin guru bidang studi pada jam tersebut

2. Berkeliaran di luar Sekolah pada waktu istirahat

3. Meninggalkan Sekolah tanpa izin

4. Memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan Sekolah

5. Memakai pakaian olahraga yang tidak sesuai dengan ketentuan Sekolah

6. Memakai topi yang tidak sesuai dengan ketentuan Sekolah

7. Memakai perhiasan dan membawa uang saku yang berlebihan

8. Memakai topi/jaket/sweeter di dalam kelas

9. Berpenampilan :

· Putra : Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, bertato, bertindik, memakai perhiasan (kalung, gelang dan anting) dan berambut panjang (disisir kebelakang menyentuh kerah, disisir kedepan menyentuh alis, disisir kesamping menyentuh telinga, berkuncir, bercukur gundul dan tidak rapi)

· Putri : Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, bertato, bertindik lebih dari satu pada masing-masing telinga, dan memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10. Membawa kaset, CD, majalah, HP dan apa saja yang bertentangan dengan norma kesusilaan

11. Membawa benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar, kecuali ada izin dari Sekolah

12. Membawa senjata tajam atau sejenisnya ke dalam lingkungan Sekolah, kecuali pada saat kerja bakti

13. Membawa dan/ atau menghisap rokok di dalam maupun di luar lingkungan Sekolah

14. Membawa dan/ atau bermain kartu di dalam kelas maupun di luar lingkungan Sekolah

15. Menerima tamu di dalam kelas

16. Bergaul antara siswa dan siswi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan

17. Hamil dan/atau melangsungkan pernikahan selama menjadi siswa Sekolah

18. Membuang sampah di sembarang tempat

19. Merusak/mencoret sarana dan prasarana Sekolah

20. Berbuat onar, kerusuhan (berkelahi atau ikut tawuran) di dalam dan/ atau di luar lingkungan Sekolah

21. Mencuri/mengambil barang milik orang lain baik di dalam maupun di luar lingkungan Sekolah

22. Berpolitik praktis di lingkungan Sekolah

23. Melakukan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi, ide atau gagasan di dalam dan/atau di luar lingkungan sekolah, dengan membawa status/atribut SMA Muhammadiyah Kedawung Cirebon tanpa izin tertulis dari kepala Sekolah atau yang mewakili

24. Terlibat dalam kasus kriminal dan dinyatakan bersalah secara hukum oleh pihak berwajib

25. Membawa handphone kamera ke sekolah

26. Menyuruh, memaksa, mengancam,menghina dan mengintimidasi sesama siswa

27. Membawa, memakai, mengedarkan dan memperjualbelikan segala jenis narkotik dan obat terlarang serta minuman keras baik di dalam maupun di luar lingkungan Sekolah

28. Membentuk kelompok yang berhaluan negatif

Pasal 6

KUNJUNGAN TAMU/ORANGTUA/WALI SISWA

1. Tamu, orang tua/wali siswa yang ingin bertemu siswa, wajib melapor ke petugas piket

2. Siswa diijinkan menerima tamu di ruang tamu sekolah

3. Siswa menerima tamu di kelas akan diberikan sanksi oleh sekolah

Pasal 7

PELANGGARAN DAN SANKSI

No

Jenis Pelanggaran

Sanksi

1

Terlambat datang ? 15 Menit

a. 1 Kali

b. 2 Kali

c. 3 Kali

d. 4 Kali

a. Dicatat oleh guru piket

b. Dicatat Guru piket, membersihkan kelas

c. Point b, membersihkan halaman /WC sekolah

d. Orang tua dipanggil dan membuat surat perjanjian

2

Tidak hadir tanpa keterangan:

a. 2 hari berturut-turut.

b. 3 hari berturut – turut.

a. Ditegur dan diingatkan

b. Orangtua dipanggil dan membuat surat perjanjian

3

Tidak memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah.

Dicatat guru piket dan membuat surat perjanjian

4

a. Membawa benda yang tidak ada kaitannya dengan KBM

b. merokok, kartu/judi, senjata tajam dan narkoba

a. Dicatat guru piket dan benda disita oleh sekolah.

b. Pembinaan Mental dan disita oleh sekolah.

5

Tidak mengikuti upacara hari senin dan upacara lainnya

Membersihkan halaman sekolah

6

Make-up,tindik,rambut,kuku dan tato:

a. make-up yang menyolok

b. gondrong,gundul,dikuncir,dicat,dan tidak rapi

c. berkuku panjang/di cat,bertindik dan bertato

a. dicatat guru piket dan cuci muka

b. poin a + langsung dipotong/ dicukur dan membuat perjanjian

c. dipanggil BP

7

Berlaku tidak sopan terhadap guru,pegawai tata usaha,dan semua pegawai di sekolah.

Dicatat guru piket, membersihkan ruang guru dan membuat perjanjian

8

Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah

a. kedua belah pihak dihukum, yang memulai duluan mendapat hukuman lebih berat

b. orang tua dipanggil, keputusan berdasarkan rapatdewan guru

9

Tidak melaksanakan tugas sebagai petugas upacara

Disuruh lari 4 X putaran lapangan sekolah

10

Tidak melaksanakan tugas sebagai petugas piket

Membersihkan kelasnya dan ruang dewan guru

11

a.Membuang sampah tidak pada tempatnya.

b.Mencoret dan merusak sarana/prasarana sekolah

a. Disuruh membersihkan sampah

b. mengecat/mengganti dengan yang baru

,membayar denda Rp,150.000 (dimasukkan kedalam kas OSIS).

12

Tidak memiliki kartu pelajar

a. menebus kartu pelajar

b. mengganti harga kartu 2 kali lipat

13

Tidak menjadi anggota /tidak membayar iuran perpustakaan

a. menebus / membayar iuran perpus-takaan

b. menyumbang buku pelajaran untuk SLTA sebanyak 5 ekslempar

14

Meninggalkan sekolah tanpa ijin

Dianggap alpa dan menghadap BP keesokan harinya

15

Memakai perhiasan dan membawa uang yang berlebihan

Disita dan dikembalikan melalui orang tua

16

Menjadi anggota/organisai politik dan berpolitik praktis disekolah

Dipangil orang tuanya dan membuat surat perjanjian

17

Terlambat membayar uang komite diatas tanggal 10 tiap bulan berjalan

Orang tua dipanggil dan membuat surat pernyataan dan perjanjian tertulis

PEDOMAN PENILAIAN SIKAP / BUDI PEKERTI SISWA
SESUAI DENGAN NILAI PELANGGARAN TATA TERTIB
SMA MUHAMMADIYAH KEDAWUNG CIREBON

No

Nilai

Bentuk Pelanggaran

Konsekuensi / Sanksi

I. KERAJINAN

A. Keterlambatan

1

1

Setiap keterlambatan masuk jam pertama 15 menit setelah bel berbunyi

Pulang belajar di rumah

2

2

Terlambat masuk setelah istirahat

Diperingatkan

3

2

Terlambat masuk ketika pergantian jam pelajaran.

Diperingatkan

B. Kehadiran

1

0,5

Tidak masuk karena izin

Diperingatkan

2

5

Tidak masuk 3 hari tanpa keterangan

Dipanggil orangtua/walinya

3

20

Setiap tidak masuk dengan keterangan palsu

Merangkum pelajaran hari itu + Skorsing

4

10

Berseragam tetapi tidak hadir di sekolah

Merangkum pelajaran hari itu + Skorsing

5

100

Tidak masuk tujuh hari tanpa keterangan

Dikeluarkan

II. KERAPIAN

A. Pakaian

1

2

Tidak memakai kaos kaki

Sepatu dilepas dan diletakkan di kantor

2

2

Memakai kaos kaki sebatas di bawah mata kaki

Diperingatkan

3

2

Kaos kaki putih ada kombinasi warna lain

Kaos kaki dirampas - sepatu diletakkan di kantor

4

2

Sengaja memakai seragam yang tidak sesuai dg harinya

Dipulangkan

5

2

Celana/Baju seragam sekolah yang ada grafiti /gambar /tulisan

Diperingatkan - untuk dihapus

6

2

Celana /Baju seragam sekolah yg ujungnya tidak dijahit

Dijahit disekolah

7

4

Memakai seragam yang warnanya tidak sesuai dengan warna yang ditetapkan sekolah

Dipulangkan

8

2

Warna Jilbab tidak sesuai dengan ketentuan

Dipulangkan

9

2

Kancing baju lengan panjang yang dilepas

Diberi peringatan - harus dipasang

10

2

Tidak memakai ikat pinggang ( Putra )

Diperingatkan

11

2

Memakai ikat pinggang tidak berwarna hitam

Ikat pinggang dirampas

12

2

Ikat Pinggang celana tidak kelihatan (Putra )

Diberi peringatan - harus kelihatan

13

2

Tidak memakai bedge/lokasi

Beli bedge/lokasi di koperasi & dipasang

14

2

Badge/lokasi sekolah diberi warna - warni

Badge/lokasi dilepas,beli bedge / lokasi di koperasi & dipasang

15

5

Tidak tertib pada waktu upacara

Upacara sendiri (dipisahkan)

16

2

Memakai topi

Topi dirampas

17

2

Baju putra dikeluarkan

Dicubit dan di beri peringatan

18

2

Memakai selop/sepatu sandal atau sepatu pesta

Sepatu dilepas dan diletakkan di kantor

19

2

Memakai sepatu selain warna hitam, kecuali pada olahraga

Sepatu dilepas dan diletakkan di kantor

20

Tas ada grafiti " seronok "

Diperingatkan untuk dilepas

III. KELAKUAN

A. Kepribadian

1

4

Rambut panjang ( Putra )

Dipotong

2

5

Memakai kalung/gelang/anting ( Putra )

Dirampas

3

4

Berkuku panjang

Dipotong

4

4

Sengaja kuku diberi warna-warni

Warna-warni segera dihilangkan

5

5

Memakai perhiasan berlebihan ( Putri )

Dirampas

6

2

Rambut dipotong tetapi tidak rapi

Diperingatkan

7

5

Rambut dicat warna lain

Warna harus dihilangkan/dipotong

8

4

Setiap mengeluarkan kata-kata tidak senonoh

Diperingatkan

9

100

Melakukan perbuatan asusila (norma agama )

Dikeluarkan

10

3

Menyakiti perasaan orang lain

Diperingatkan

11

25

Mengancam /mengintimidasi sesama siswa

Diberi peringatan keras

12

50

Setiap mencuri

Mengganti barang yang dicuri dan orangtua dipanggil

13

10

Setiap siswa yang membawa HP dan sejenisnya

Diperingatkan

14

10

Nongkrong/bolos di kantin saat waktu belajar.

Membersihkan halaman sekolah

15

30

Setiap siswa berboncengan dengan lawan jenis (bukan mukhrim) pada saat berseragam sekolah

1. Diperingatkan
2. Diberi peringatan keras
3. Orangtua dipanggil

16

30

Setiap siswa berboncengan dengan lawan jenis (bukan mukhrim) dalam setiap kegiatan sekolah

1. Diperingatkan
2. Diberi peringatan keras
3. Orangtua dipanggil

17

5

Setiap tidak mengerjakan tugas rumah/ PR

Mengerjakan PR di depan kelas

18

50

Setiap melakukan tindakan perjudian dalam bentuk apapun

Dipanggil orangtua buat perjanjian

19

25

Setiap tidak melaksanakan Sholat Dhuhur berjamaah

1. Diperingatkan
2. Diberi peringatan keras
3. Orangtua dipanggil

B. Ketertiban

1

10

Setiap mengotori, mencorat -coret milik sekolah, guru / karyawan, teman dll.

Disuruh membersikan

2

15

Setiap merusak benda milik sekolah / orang lain

Disuruh mengganti

3

25

Setiap bermusuhan dengan teman di dalam atau di luar sekolah.

Diberi peringatan keras

4

10

Setiap membuat kegaduhan di dalam kelas saat PBM berlangsung

Diperingatkan

5

20

Setiap melompat pagar sekolah untuk keluar / masuk

Peringatan keras orangtua dipanggil

6

10

Setiap penyalahgunaan jam pelajaran untuk makan/ minum di kantin

Diberi peringatan keras

C. Merokok

1

25

Setiap membawa rokok dilingkungan sekolah

Digundul

2

30

Setiap menghisap rokok di dalam sekolah

Digundul

3

30

Setiap merokok di dalam kegiatan sekolah

Digundul

4

30

Setiap merokok pada saat berseragam sekolah di luar sekolah

Diperingatkan

D. Pornografi, Narkoba Dan Miras

1

50

Setiap membawa buku, majalah, stensil, kaset,CD, HP dan foto porno.

Dirampas dan Orangtua dipanggil

2

50

setiap memperjual belikan buku, majalah, stensil, kaset, CD, HP dan foto porno.

Dirampas dan Orangtua dipanggil

3

50

Setiap melihat foto, kaset, HP dan CD porno

Dirampas dan Orangtua dipanggil

4

100

Mabuk di kelas

Dikeluarkan

5

100

Membawa dan memperjual belikan narkoba dan minuman keras.

Dikeluarkan

6

100

Menggunakan narkoba & minuman keras di dalam/di luar sekolah

Dikeluarkan

E. Senjata Tajam & Ancaman dg Kekerasan

1

100

Membawa senjata tajam / Senjata api tanpa ijin

Dirampas dan dipanggil orangtua

2

100

Menggunakan senjata tajam / senjata api untuk mengancam, melukai orang lain

Dikeluarkan

3

50

Setiap mengancam dan mengintimidasi kepala sekolah, guru dan karyawan

Dipanggil orangtuanya

4

100

Menganiaya, mengeroyok kepala sekolah, guru dan karyawan.

Dikeluarkan

F. Pekelahian / Tawuran

1

100

Berkelahi / tawuran dengan siswa sekolah lain

Dikeluarkan

2

50

Berkelahi antar siswa/kelas SMA Muhammadiyah Kedawung Cirebon

Dipanggil orangtuanya.

3

100

Berkelahi antar siswa/kelas SMA Muhammadiyah Kedawung Cirebon sendiri dan melibatkan pihak luar

Dikeluarkan

4

50

Setiap menjadi provokator perkelahian

Diskorsing


-----------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini ;
N a m a :.....................................
Kelas :.....................................

Berjanji akan mematuhi Tata Tertib SMA Muhammadiyah Kedawung Cirebon sebagaimana tersebut di atas. Dan bilamana dikemudian hari saya melanggar saya bersedia mendapat sanksi dari sekolah sesuai dengan kesalahannya.

Cirebon, ......................................2011

Yang Membuat, Orangtua, Wali Kelas, Wakasek Kesiswaan



-------------------- ------------------- ------------------ Arofah Firdaus,S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar